KUA-PPAS APBD-P Kaur 2024 Dilanjutkan, Tapi Harus Dicermati Lagi

Wakil Ketua I DPRD Kaur Juraidi, S.Sos, didampingi Waka II Alpensyah menyerahkan nota kesepahaman KUA-PPAS APBD-P 2024 kepada Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, Senin 19 Agustus 2024.-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - DPRD Kabupaten Kaur sepakat menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024. 

Kesepakatan ini didapat setelah seluruh anggota DPRD setuju ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD-P 2024 oleh Wakil Ketua (Waka) I Juraidi, S.Sos didampingi Waka II DPRD Alpensyah dan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH dalam rapat paripurna DPRD Kaur, Senin, 19 Agustus 2024.

“DPRD Kaur dan Pemda Kaur telah menyetujui KUA-PPAS APBD-P tahun 2024 untuk dilanjutkan dalam tahapan pembahasannya,” kata Waka II DPRD Kaur, Alpensyah, usai memimpin rapat paripurna.

Dikatakan Waka, tim dalam menyusun APBD-P 2024 agar mempedomi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agar antara ketersediaan dana yang ada dapat menjawab program yang telah direncanakan oleh Pemda Kaur di tahun 2024. 

Tentunya dalam penyusunan anggaran ini akan memprioritaskan kebutuhan sesuai dengan visi-misi Pemda Kaur. Serta mengedepankan skala prioritas dalam penyusunan anggaran tersebut. 

BACA JUGA:Jutaan Batang Rokok Ilegal di Bengkulu Disita, Berikut Ciri-Ciri Rokok Ilegal

BACA JUGA:Perbedaan Khodam Pendamping Leluhur dan Khodam Lainnya

Dengan telah disepakati, selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun anggaran tersebut dengan baik, sehingga nantinya APBD-P 2024 bisa disahkan. 

Lanjutnya, APBD-P Kaur tahun 2024 akan tuntas di sisa masa jabatan seluruh anggota DPRD Kaur masa bakti 2019-2024. Tentu langkah menuntaskan APBD-P agar seluruh kegiatan dan program yang ada di Pemda Kaur bisa berjalan sesuai dengan apa yang ada. Dengan telah disepakati TAPD akan merumuskan dan akan dibahas bersama DPRD Kaur sebelum disahkan nantinya. 

Terpisah, tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaur yang disampaikan Najamuddin, SE meminta TAPD Kabupaten Kaur dan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dalam penyusunan KUA-PPAS APBD-P 2024 senantiasa mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Agar antara ketersediaan dana yang ada dapat menjawab program yang telah direncanakan.

“Seluruh anggota TAPD untuk mencermati seluruh kegiatan yang diusulkan. Juga semua draf yang diusulkan dan semuanya telah setujui. Namun masih ada beberapa hal yang harus dicermati lagi," tutupnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan