Bawaslu: Ada Pihak Tidak Boleh Berpolitik, Simak Baik-baik
Ilustrasi Pemilu --
RADAR KAUR – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengatur siapa saja pihak-pihak yang tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam agenda politik praktis. Baik itu secara langsung atau kampanye terselubung dalam tahapan Pemilu 2024.
Dikutip radarutara.disway.id, ini sesuai UU yang Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Bawaslu RI, melarang keras PNS mulai dari pejabat struktural dan fungsional.
Serta Kades, Perangkat Desa (Parades), dan lembaga BPD, untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan, dan merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Atas aturan tersebut, maka setiap oknum PNS, Kades, Parades dan BPD yang terlibat di dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu tertentu. Bisa dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dugaan pelanggaran tersebut bisa dilaporkan ke Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten maupun Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Aturan di UU Pemilu dan UU tentang Desa sudah jelas. Bahwa PNS, Kades, Parades dan BPD tidak boleh terlibat di dalam kegiatan kampanye. Bahkan memihak atau memberikan dukungan kepada sejumlah peserta Pemilu 2024," tegas Ketua Panwascam Ulok Kupai Mulyadi.
Diakui Mulyadi, dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS, Kades, Parades dan BPD ini dilaporkan secara langsung kepada Bawaslu atau melalui Panwascam.
Dia menjelaskan, berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, bisa dilaporkan kepada Bawaslu atau di Panwascam. Namun dengan syarat, identitas pelapornya harus jelas, ada barang bukti pendukung dan beberapa syarat lainnya yang bisa dikoordinasikan dengan sekretariat Panwascam.
Lanjutnya, setiap laporan yang masuk tentu akan segera ditindak lanjuti sesuai UU Pemilu yang berlaku. (cw2)