BREAKING NEWS! Bapak Biadap! Tega C4buli Anak Kandung Hingga Belasan Tahun

UJANG/ RKa SAMPAIKAN : KBO Reskrim Iptu Aldino Murullah, S.Tr.K menjelaskan proses penangkapan tersangka cabul terhadap anak kandung, Jumat 23 Agustus 2024.--

BINTUHAN- Kasus asusila di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu semakin hari semakin memprihatinkan, bahkan korbannya terus bertambah.

Yang paling menyedihkan kasus tersebut dialami korban Mawar (17) bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

Ia menjadi pelampiasan nafsu bapak kandungnya sejak umur 6 tahun atau masih duduk di bangku SD.

Terbongkarnya kasus ini karena korban sudah tidak tahan atas ulah bapak kandungnya tersebut dan ia memberanikan diri menceritakan apa yang telah dialaminya selama belasan tahun ke keponakannya.

Atas pengakuan tersebut korban didampingi keponakannya membuat laporan ke pihak berwajib dan pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Apa Benar Manfaat Khodam Warisan Leluhur Bisa Lancar Rezeki? Inilah Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:BASARNAS Kembali Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Lulusan SMA/SMK Boleh Daftar

“Untuk pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 20002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 760 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th disampaikan KBO Reskrim Iptu Aldino Murullah, S.Tr.K Jumat 23 Agustus 2024.

Adapun kronologis kejadian, kejadian berpula sejak tahun 2014. Tersangka inisial SY (42) yang merupakan bapak kandung korban telah melakukan aksi iblisnya.

Dari pengakuan tersangka, ia tega melakukan hal itu karena terpengaruh hawa nafsu melihat kemolekan tubuh anaknya sendiri.

Setelah melakukan hal yang biadab tersebut, tersangka ketagihan dari awal melakukan perbuatan yang biadab tersebut hingga terakhir Agustus 2023.

BACA JUGA:Sumsel Bakal Buka Rekrutmen PPPK Guru PAUD Hingga SMK, Ini Taksiran Jumlahnya

Selama melakukan aksi jahanamnya, tersangka telah 8 kali melakukan aksi ke korban. Terbongkarnya kasus ini berawal ketika tersangka melakukan hal yang biadab ke korban di rumahnya.

Setelah melakukan hal biadab tersebut, keponakan korban datang ke rumah korban dan melihat korban menangis di dalam kamar, sedangkan tersangka tidak terlihat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan