BREAKING NEWS! Bapak Biadap! Tega C4buli Anak Kandung Hingga Belasan Tahun

UJANG/ RKa SAMPAIKAN : KBO Reskrim Iptu Aldino Murullah, S.Tr.K menjelaskan proses penangkapan tersangka cabul terhadap anak kandung, Jumat 23 Agustus 2024.--

Saat ditanya keponakannya korban menceritakan apa yang sedang dialaminya.

Mendengar cerita korban, keponakan korban dan korban membuat laporan ke pihak berwajib dan tersangka berhasil ditangkap.

“Kita sangat miris melihat kasus asusila yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Kaur, seharusnya sebagai orang tua wajib melindungi dan membesarkan darah dagingnya sendiri. Ini malah sebaliknya, tentu dengan terbongkarnya kasus ini peran semua pemangku kebijakan sangat dibutuhkan sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” jelas KBO Polres Kaur. 

BACA JUGA:PELUANG EMAS! BPS Buka Rekrutmen PPPK 2024, Cek Persyaratannya Berikut

Sedangkan kronologis penangkapan tersangka cukup menyulitkan anggota. Setelah tersangka mengetahui ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban.

Tersangka melarikan diri ke perkebunan yang ada di Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. Dengan begitu anggota melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka.

Setelah dipastikan tersangka ada di perkebunan miliknya, tersangka langsung dijemput ke pondok perkebunan yang ada di wilayah Kecamatan Padang Guci Hulu.

Saat melakukan penangkapan anggota disulitkan dengan medan yang cukup terjal. Walaupun begitu tersangka berhasil diamangkan dan ditetapkan tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan