Tersebar di 26 Provinsi, Ini Daerah Penghasil Sawit Terbesar di Tanah Air

BUAH LEBAT : Kelapa sawit yang mulai menghasilkan buah milik petani sawit Kabupaten Kaur Provinsi Begkulu. --

RADAR KAUR- Kepala sawit adalah salah satu penyumbang perekonomian terbesar Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2019 -2022, luas areal perkebunan kelapa sawit berdasarkan land used terus mengalami peningkatan yang hampir stagnan. 

Pada tahun 2022 luas areal perkebunan kelapa sawit sebesar 15,34 juta hektare, sedangkan areal perkebunan kelapa sawit tersebar di 26 provinsi yaitu seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Apabila dibandingkan tahun 2018 luas kebun kelapa sawit mengalami peningkatan 1,01 juta hektare karena tahun 2018 data dari BPS jumlah lahan perkebunan kelapa sawit 14,33 juta hektare. 

Kenaikan jumlah perkebunan kelapa sawit Indonesia terbilang signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan cakupan administratur perusahaan kelapa sawit.  

Tahun 2022, Provinsi Riau masih menjadi provinsi penghasil kelapa sawit terbesar dengan luas 2,87 juta hektare atau 18,70 persen dari total luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Dari luas areal tersebut, Provinsi Riau menghasilkan 8,74 juta ton CPO. Luas areal dan produksi perkebunan kelapa sawit di Indonesia menurut provinsi tahun 2022.

Dikutip dari artikel Infoswait.com dengan judul “Pertumbuhan Areal Perkebunan Sawit 2022 Hampir Stagnan, Swasta Masih Mendominasi”. Dari BPS, luas areal perkebunan kelapa sawit menurut status pengusahaan pada tahun 2022 tidak menunjukkan perubahan berarti. 

Penguasaan luas areal perkebunan kelapa sawit masih didominasi oleh perkebunan besar swasta, yang mencapai 8,58 juta hektare atau 56 persen perkebunan kelapa nasional, diikuti perkebunan rakyat yang menguasai 6,21 juta hektare atau 40,51 persen, serta sisanya 0,55 juta hektare atau 3,57 persen dikuasai oleh perkebunan besar negara. 

Dari sumber yang sama, untuk mensejahterakan petani sawit, saat ini Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah mengeluarkan peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.

Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun kelapa sawit dan untuk mendapatkan harga yang adil. Selain itu juga langkah tersebut diambil untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Saat ini perkebunan kelapa sawit terus berkembang, untuk itu diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan pada peraturan sebelumnya atau peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018. 

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menekankan, pentingnya kolaborasi dengan berbagai lembaga dan asosiasi terkait untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh para pekebun kelapa sawit.

Rancangan perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi kelapa sawit dan lembaga terkait kelapa sawit.

Sedangkan menurut Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, saat ini harga rata-rata TBS kelapa sawi pekebun mitra per November  2023 mengalami peningkatan signifikan sebesar 19 persen. Kenaikan ini mencapai Rp 367 per kilogram dari harga terendah yang tercatat pada Juli 2022. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan