Kenaikan Gaji ASN Cair Oktober 2024, PPPK Golongan Ini Cair September, Simak Nominalnya
Kenaikan gaji semua ASN cair Oktober 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Setelah berakhirnya jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2024 mendatang, langsung akan digantikan Prabowo Subianto.
Dengan pergantian presiden tersebut dan berkahirnya jabatan Jokowi, maka Jokowi kembali memberikan kado spesial yaitu, kenaikan gaji bagi para Aparatul Sipil Negara (ASN).
Seperti, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan.
Kenaikan gaji tersebut sudah dipastikan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu), meskipun masih dalam pembacaan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tidak diumumkan secara langsung.
BACA JUGA:7 Baju Adat Khas Suku Kalimantan Masih Dipakai Saat Upacara Adat, Ini Jenisnya
BACA JUGA:Petugas Pengibar Bendera Merah Putih Pertama Seorang Guru, Ini Sosoknya
Mengutip dari ayobandung.com, Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan hal ini pada awal masa jabatannya pada Oktober 2024.
Dengan demikian, hal ini merupakan program prioritas Presiden Prabowo dalam mencantumkan kenaikan gaji.
Namun dalam hal ini, PPPK akan senang karena setiap golongan PPPK akan menerima gaji pokok, yang akan dibayarkan pada bulan September 2024.
Berikut ini gaji pokok PPPK di setiap golongan:
1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
BACA JUGA:Tokoh yang Mengusulkan Kata Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara, Ini Orangnya!
2. Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200