Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Sidang Korupsi Dana KUR Bengkulu, Negara Dirugikan Sebesar Ini

Terdakwa kasus Korupsi dana KUR Bank Bengkulu menjalani sidang di PN Bengkulu.--

Ketiga, kredit fiktif, yakni penggunaan identitas nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Data tersebut diproses seolah-olah sebagai pengajuan resmi, kemudian dana hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia menegaskan bahwa prosedur pemberian kredit semestinya dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui pembahasan dalam rapat komite kredit serta dilengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum dana dapat dicairkan.

Untuk diketahui, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan