Pengurus Wajib Tahu! Inilah Risiko dan Tantangan Koperasi Desa Merah Putih
Ada risiko Koperasi Desa Merah Putih yang wajib diketahui oleh pengurus. Sumber foto: koranradarkaur.id--
Tetapi Miftah mengingatkan agar dana simpanan tidak sembarangan dipinjamkan, terutama untuk keperluan konsumsi.
Dia menyebutkan, bahwa dana harus diprioritaskan untuk usaha-usaha produktif yang dapat memberikan keuntungan harian.
Ia juga mengingatkan agar dana yang dimiliki koperasi tidak digunakan untuk operasional atau gaji pengurus sebelum ada keuntungan.
Jika sejak awal sudah bergantung pada dana anggota untuk operasional, koperasi dapat mengalami kebangkrutan.
BACA JUGA:DD Bisa Digunakan Biaya Bentuk Badan Hukum Koperasi Merah Putih, Tapi Maksimal Segini
Miftah menyebutkan, apabila dana simpanan belum terpakai. Ia menyarankan untuk menempatkan dana tersebut di deposito bank yang bebas biaya administrasi dan dapat memberikan hasil bulanan atau tahunan.
Walaupun banyak kritik, Miftah mengajak semua pengurus dan pemerintah desa untuk serius memanfaatkan program Koperasi Desa Merah Putih demi kesejahteraan masyarakat.
Dia melanjutkan, netralitas, kejujuran dan transparansi adalah kunci agar koperasi dapat beroperasi dengan baik dan mendapatkan kepercayaan dari anggota.
Program ini harus menjadi peluang untuk kemajuan desa, bukan justru menambah masalah baru.
Informasi penting, bahwa program ini tertuang dalam Inpres Nomor 9/2025 dan ditandatangani pada 27 Maret 2025 di Jakarta tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas.