Kekerasan Dunia Pendidikan di Bengkulu Mengkhawatirkan
Konferensi Pers Tim Penasehat Hukum Dosen UNIB terkait kekerasan di dunia pendidikan, Senin 9 Februari 2026. -Sumber foto: IST/RKa-
BENGKULU- Dunia Pendidikan di Provinsi Bengkulu kembali heboh dan ini mengkhawatirkan.
Dugaan tindak kekerasan kembali terjadi, terbaru kasus dugaan penganiayaan terjadi di lingkungan Universitas Bengkulu (UNIB) yang melibatkan oknum dekan berinisial AR terhadap Profesor Wahyu Widada.
Sedangkan sebelumnya Bengkulu dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh siswi di salah satu SMA di kota Bengkulu kakak kelas menganiaya adik kelas.
Rentetan peristiwa ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan di dunia pendidikan di Bumi Merah Putih.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Peran UPTD PPA Dipertanyakan
BACA JUGA:Anak Masa Kini Berpotensi Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Penyebabnya
Atas peristiwa tersebut Dekan isial AR dilaporkan ke pihak penegak hukum, saat ini dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Dugaan penganiayaan ini bermula dari persoalan teknis terkait laporan Beban Kerja Dosen (BKD) yang tidak dinilai berujung pada perselisihan di lingkungan kampus.
Kuasa hukum Profesor Wahyu Widada, Dr. Elfahmi Lubis, SH, M.Pd, mengatakan pihaknya bersama rekan sesama advokat, Podi Sastra PP, S.H, telah resmi menerima mandat untuk mewakili dan melindungi kepentingan hukum kliennya.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaur Menurun Tahun 2025
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Hingga Agustus 2025 di Kaur Masih Tinggi, Segini Data di UPTD PPA
“Hari ini kami secara resmi telah menandatangani surat kuasa. Dengan demikian, saya bersama rekan saya Podi Sastra PP, S.H, menjadi kuasa hukum dari klien kami, Profesor Wahyu Widada,” katanya.
Lanjutnya, tujuan pendampingan hukum ini adalah untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi serta memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kliennya telah membuat laporan resmi ke Polsek Muara Bangkahulu terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Untuk itu, pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.
“Tugas sebagai tim hukum adalah mengawal laporan itu agar betul-betul ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegasnya.