KPR Subsidi Apakah Boleh Dikontrakan? Ini Aturan yang Perlu Anda Pahami
Penjelasan mengenai KPR subsidi tidak boleh dikontrakan sebelum melewati masa minimal 5 tahun.--
Selain tidak boleh dikontrakkan, rumah subsidi juga tidak boleh dialihkan kepemilikannya dalam periode yang sama. Artinya, pemilik tidak diperkenankan menjual atau memindahtangankan rumah sebelum masa larangan berakhir.
Jika aturan ini dilanggar, maka penerima subsidi bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan subsidi hingga kewajiban mengembalikan manfaat yang telah diterima.
Meski demikian, terdapat beberapa kondisi khusus yang memungkinkan adanya pengecualian terhadap aturan tersebut. Misalnya, jika pemilik rumah meninggal dunia, pindah tugas ke daerah lain, atau mengalami kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk menempati rumah tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rumah KPR subsidi pada dasarnya tidak boleh dikontrakkan dalam periode tertentu sesuai aturan yang berlaku. Larangan ini bertujuan menjaga fungsi utama rumah sebagai hunian bagi penerima manfaat. ***