Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2024, Honorer Resmi Dicoret
Pengangkatan PPPK 2024 honorer resmi dicoret sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 tahun 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 usia pensiun ditetapkan 60 tahun untuk jabatan manajerial dan usia 58 tahun untuk jabatan non-manajerial.
4. Punya catatan pelanggaran disiplin yang fatal
Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan tenaga honorer dengan aturan yang telah ditentukan sehingga kemungkinan instansi akan enggan memberikan surat keterangan aktif bekerja.
Honorer yang masuk dalam database BKN memang memiliki kesempatan lebih besar untuk diangkat jadi PPPK 2024.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan apabila honorer tidak terdaftar database BKN bisa diangkat PPPK 2024 karena tahun ini pemerintah membuka seleksi PPPK menjadi dua gelombang.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pendaftaran gelombang pertama baik kedua dibuka untuk semua tenaga honorer yang memenuhi syarat agar bisa mendaftar.
Untuk gelombang kedua ini terbuka bagi honorer yang tidak terdaftar database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah yang dilamar. ***