Koperasi Desa di Kaur Belum Laporkan RAT, Terancam Sanksi!
Belum ada satupun Koperasi Desa Merah Putih melaksanakan RAT 2026, Kamis 26 Maret 2026.--
Apabila hingga batas waktu tersebut koperasi tidak melaksanakan RAT, maka akan dikenakan sanksi tegas.
Sanksi yang dimaksud berupa pembekuan badan hukum koperasi serta penghapusan Nomor Induk Koperasi (NIK). Hal ini tentu akan berdampak pada legalitas dan operasional koperasi di desa.
Untuk mengantisipasi kendala kehadiran anggota, pemerintah juga memberikan solusi dengan memperbolehkan pelaksanaan RAT secara daring.
Anggota koperasi yang tidak dapat hadir secara langsung dapat mengikuti rapat melalui sambungan telepon atau video call.
"Dengan kemajuan teknologi saat ini, pelaksanaan RAT seharusnya tidak lagi menjadi kendala. Pemerintah berharap seluruh koperasi desa dapat segera melaksanakan kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan, guna menghindari sanksi dan menjaga keberlangsungan koperasi," tutupnya.*