Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Dinas Pendidikan Kaur Ingatkan Guru dan Pelajar Tidak Boleh “Nambuh” Libur Sekolah

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Miri Yuniarti, S.Pd, M.Pd menegaskan pelajar dan guru dilarang perpanjang masa libur lebaran, Minggu 15 Maret 2026. Sumber foto: REGA/RKa--

BINTUHAN – Seluruh siswa di Kabupaten Kaur saat ini telah memasuki masa libur sekolah. Libur tersebut dimulai sejak 14 Maret hingga 29 Maret 2026 dengan total masa libur selama 16 hari kalender.

Selama periode tersebut, para pelajar dapat beristirahat serta menjalankan berbagai aktivitas bersama keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur mengingatkan agar pelajar dan guru tidak “nambuh” alias menambah masa libur di luar jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan serta memastikan kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal setelah masa libur berakhir.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Miri Yuniarti, S.Pd., M.Pd mengatakan, saat ini seluruh siswa memang sudah menikmati masa libur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun pihaknya menegaskan agar tidak ada siswa maupun tenaga pendidik yang memperpanjang waktu libur tanpa alasan yang jelas.

“Sekarang para siswa memang sudah libur. Tetapi kami mengingatkan agar tidak menambah masa libur setelah jadwal yang telah ditetapkan selesai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jadwal libur tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pengaturan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Menurut Miri, setelah masa libur berakhir, seluruh siswa diharapkan dapat kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah sesuai jadwal yang berlaku. Hal ini penting agar proses pembelajaran tidak terganggu dan tetap berjalan sesuai kalender pendidikan.

Meski demikian, pihaknya memberikan pengecualian apabila terdapat kondisi tertentu yang membuat siswa tidak dapat langsung kembali ke sekolah. Salah satunya apabila siswa sedang mengalami sakit atau harus menjalani perawatan kesehatan. Ini juga berlaku bagi guru baik ASN maupun non ASN.

“Kalau memang ada kondisi seperti sakit atau harus menjalani perawatan, tentu itu menjadi pengecualian. Tetapi selain itu, kami berharap semua siswa bisa kembali ke sekolah tepat waktu,” jelasnya.

Selain itu, pihak Dinas Pendidikan juga mengimbau para siswa agar memanfaatkan masa libur dengan kegiatan yang bermanfaat. Selama libur Ramadan, siswa diharapkan dapat memperbanyak ibadah, membantu orang tua di rumah, serta menjaga kesehatan.

"Dengan memanfaatkan waktu libur secara baik, diharapkan para siswa dapat kembali ke sekolah dalam kondisi sehat dan siap mengikuti proses belajar mengajar setelah masa libur berakhir," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan