Tanggapi Keluhan Warga, PLN Potong Dua Pohon Mati Pakai Crane
Inilah penampakan petugas ULP PLN Bintuhan melakukan pemotongan pohon mati di Dusun Latihan Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan menggunakan alat crane, Kamis 20 November 2025.-Sumber Foto: REGA/RKa-
Tiar juga mengingatkan, kepada masyarakat Kabupaten Kaur agar memperhatikan jarak aman antara tanaman dengan jaringan listrik.
Untuk tanaman kecil seperti jenis jeruk, ubi kayu, pohon pisang itu minim 3–5 meter dari jaringan listrik.
Sementara, untuk pohon berukuran besar dengan tinggi 10 meter atau lebih, seperti kelapa sawit, pohon kelapa, atau pala, jarak tanam yang direkomendasikan adalah 12–18 meter dari kabel listrik.
Ketentuan ini penting untuk mencegah korsleting, risiko sengatan listrik, serta potensi gangguan distribusi listrik.
“Jarak yang direkomendasikan untuk tanaman kecil dengan tinggi 3–5 meter. Sedangkan untuk pohon besar, seperti kelapa sawit yang dapat mencapai 10 meter atau lebih, jaraknya sebaiknya 12–18 meter dari jaringan listrik,” terangnya.*