BKSDA Larang Warga Pelihara Burung Cucak Ijo
BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah II diingatkan untuk tidak pelihara Burung Cucak Ijo, Kamis 22 Mei 2025. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BINTUHAN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah II kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memelihara burung Cucak Ijo (Chloropsis sonnerati).
Pasalnya, burung ini merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang dan keberadaannya di alam memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem.
Kepala BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah II, Mariska Tarantona, S.Hut, M.Si menegaskan, upaya pelestarian burung Cucak Ijo perlu didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
Dia menjelaskan, jika burung ini terus-menerus diburu untuk dipelihara atau diperjualbelikan secara ilegal. Maka dikhawatirkan populasinya akan menurun drastis dan berujung pada kepunahan.
“Burung Cucak Ijo merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Masyarakat tidak diperbolehkan menangkap, memelihara, maupun memperdagangkan burung ini tanpa izin resmi dari pemerintah,” ujar Mariska.
Dia menambahkan, meskipun burung Cucak Ijo dikenal memiliki suara kicauan yang merdu dan sering dijadikan peserta dalam kontes burung berkicau, hal itu tidak membenarkan praktik pemeliharaan ilegal.
Sebagai gantinya, masyarakat diminta ikut berkontribusi dalam upaya konservasi, salah satunya dengan menjaga habitat alami burung tersebut.
BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Lakukan Patroli Jalur Harimau Sumatera di Wilayah Nasal
BACA JUGA:Temuan Jejak Harimau, BKSDA Ingatkan Warga Tak Kandang Ternak di Kawasan Bendungan Air Nasal
Mereka juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang saat ini memelihara burung Cucak Ijo agar menyerahkannya secara sukarela tanpa sanksi hukum.
Satwa yang diserahkan nantinya akan direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
“Ini merupakan langkah penyelamatan agar satwa dilindungi dapat kembali hidup bebas di alam. Kami akan bantu proses penyerahannya tanpa konsekuensi hukum,” jelasnya.
Selain imbauan, BKSDA secara aktif menggelar sosialisasi ke desa-desa, sekolah, dan komunitas pecinta burung guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan satwa liar.
Edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal.