Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Ramadan Boleh Jualan, Pedagang Diminta Patuhi Aturan Ini

Camat Kaur Selatan, Renra Agung, SSTP, MPSSp, menyampaikan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama Ramadan, Kamis 27 Februari 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

"Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pedagang dan pelaku usaha di Kabupaten Kaur dapat bekerja sama dan menghormati aturan yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya demi kelancaran usaha mereka, tetapi juga untuk menjaga keharmonisan masyarakat selama bulan suci Ramadan," tutup dia.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan