Ramadan Boleh Jualan, Pedagang Diminta Patuhi Aturan Ini
Editor: Dedi Julizar
|
Kamis , 27 Feb 2025 - 18:28
Camat Kaur Selatan, Renra Agung, SSTP, MPSSp, menyampaikan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama Ramadan, Kamis 27 Februari 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
"Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pedagang dan pelaku usaha di Kabupaten Kaur dapat bekerja sama dan menghormati aturan yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya demi kelancaran usaha mereka, tetapi juga untuk menjaga keharmonisan masyarakat selama bulan suci Ramadan," tutup dia.*