Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Guru Bisa Mengajukan Rumah Subsidi Tapi Harus Melengkapi Persyaratan Ini, Yuk Cek

Ternyata bisa lo guru mengajukan rumah subsidi, asalakan memenuhi persyaratan di bawah ini.--

2. Kriteria Kepemilikan:

- Belum memiliki rumah pribadi

- Belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah

3. Batas Penghasilan:

- Maksimal Rp 8 juta per bulan untuk guru yang sudah menikah

4. Masa Kerja:

- Minimal telah bekerja selama dua tahun

Program ini menawarkan kemudahan akses pembiayaan rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga tetap 5 persen hingga masa pinjaman berakhir. Selain itu, calon pembeli hanya perlu menyiapkan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah, ditambah bantuan subsidi uang muka dari pemerintah senilai Rp4 juta.

Jangka waktu pinjaman yang diberikan mencapai maksimal 20 tahun sehingga angsuran per bulan menjadi lebih terjangkau bagi guru yang ingin mempunyai hunian sendiri. Para calon penerima manfaat dapat mengajukan pembiayaan melalui Bank Tabungan Negara (BTN).

Selanjutnya, pihak bank akan melakukan proses pengecekan dan penilaian kelayakan calon penerima sebelum rumah dapat disalurkan. Kehadiran program ini diharapkan mampu membantu guru memperoleh tempat tinggal yang layak sekaligus memudahkan mereka tinggal lebih dekat dengan lokasi mengajar.

Jadi, dengan memiliki rumah sendiri, guru dapat lebih fokus menjalankan tugas mengajar tanpa terbebani persoalan tempat tinggal. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan