Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Bank Bengkulu Milki KUR PMI Berbunga Ringan

Penyaluran KUR Bank Bengkulu bagi Pekerja Imigran Indonesia dari Bengkulu.--

KORANRADARKAUR.ID - Bank Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Program ini dihadirkan untuk membantu calon PMI dalam memenuhi kebutuhan biaya persiapan kerja ke luar negeri, mulai dari perizinan, pelatihan hingga keberangkatan.

Melalui skema KUR PMI, Bank Bengkulu menawarkan pembiayaan dengan plafon hingga Rp 100 juta serta suku bunga ringan sekitar 6 persen per tahun.

Skema ini dirancang agar terjangkau dan tidak memberatkan calon PMI, sekaligus memberikan kemudahan akses modal secara legal dan aman.

Penyaluran KUR PMI juga dilakukan dengan menggandeng Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.

Melalui Pamflet yang disebar pihak direksi Bank Bengkulu menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan pemerintah dalam mendorong penempatan PMI secara prosedural dan terlindungi.

Dengan adanya pembiayaan yang terjangkau, calon PMI diharapkan tidak lagi terbebani biaya tinggi yang kerap menjadi kendala utama sebelum berangkat ke luar negeri.

BACA JUGA:KUR Kecil Bank Bengkulu Bunga 6 Persen, Dorong UMKM Perkuat Modal Usaha

BACA JUGA:Bank Bengkulu Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program KUR Mikro

Untuk menjaga ketertiban administrasi dan keamanan penyaluran kredit, Bank Bengkulu menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pemohon.

Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP elektronik, kartu keluarga, pas foto, serta surat nikah atau surat cerai bagi yang telah menikah atau berstatus duda maupun janda.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan memiliki bukti registrasi dalam sistem Sisko P2MI atau SISKOTKLN serta memperoleh rekomendasi dari UPT BP2MI.

Calon PMI juga harus melampirkan dokumen perjanjian penempatan dan perjanjian kerja dengan pihak pengguna di luar negeri.

Bagi pemohon yang mengajukan plafon di atas Rp 50 juta, diwajibkan menyertakan NPWP sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan