Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

HPT Bukit Rabang Rusak, Dewan Desak Segera Dipulihkan

Kasus dugaan penerbitan sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, BS, kembali menjadi perhatian DPRD. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

Dalam hal ini, koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dinilai sangat diperlukan.

Langkah kedua yang didorong DPRD adalah rehabilitasi kawasan melalui program penghijauan dan reboisasi yang melibatkan masyarakat. Menurut Juli, kegiatan pemulihan tidak boleh berhenti pada penanaman pohon secara simbolis.

"Rehabilitasi harus benar-benar dirancang untuk jangka panjang. Masyarakat desa, kelompok tani dan BUMDes bisa dilibatkan. Pohon yang ditanam juga bisa disesuaikan, misalnya jenis yang memiliki nilai ekonomi sekaligus membantu menjaga fungsi lingkungan," jelasnya.

Ia menyebut sejumlah tanaman seperti damar, meranti, jengkol dan durian dapat dipertimbangkan dalam program rehabilitasi, tentunya dengan memperhatikan kondisi kawasan dan rekomendasi teknis dari pihak yang berwenang.

Konsep tersebut diharapkan mampu menggabungkan kepentingan konservasi dengan pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan memiliki manfaat ekonomi dari kegiatan yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Selain pemulihan kawasan, DPRD juga meminta pengawasan di lapangan diperkuat. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten maupun aparat, tetapi perlu melibatkan pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.

Juli menilai kepala desa, perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menjadi bagian penting dalam sistem deteksi dini apabila muncul aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan.

"Desa harus ikut menjadi mata dan telinga di lapangan. Kalau ada pihak yang menawarkan pengurusan sertifikat di kawasan hutan atau ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada instansi terkait. Jangan dibiarkan berkembang sampai menjadi persoalan hukum yang lebih besar," katanya.

DPRD Bengkulu Selatan juga menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin yang sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu terkait kepemilikan maupun pengurusan dokumen lahan di kawasan hutan.

Juli menilai pemerintah daerah, legislatif dan aparat penegak hukum perlu memiliki langkah yang sejalan. Penegakan hukum harus tetap berjalan, sementara aspek tata ruang dan lingkungan harus mendapatkan perhatian yang sama.

"Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi jangan sampai pembangunan dilakukan dengan mengorbankan kawasan hutan dan tata ruang. Kita membutuhkan investasi dan pembangunan yang memberikan manfaat, namun tetap sesuai aturan," ujarnya.

DPRD juga memastikan persoalan anggaran rehabilitasi kawasan Bukit Rabang akan menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Dukungan anggaran dinilai penting agar rencana pemulihan tidak berhenti sebatas wacana.

Menurut Juli, pemerintah daerah membutuhkan program yang jelas, terukur dan berkelanjutan. Rehabilitasi hutan tidak dapat dilakukan hanya dalam satu kegiatan, sebab keberhasilan penghijauan juga bergantung pada pemeliharaan dan pengawasan setelah penanaman.

Ia berharap persoalan Bukit Rabang dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Kasus tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan di Bengkulu Selatan.

"Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Eksekutif menjalankan program, legislatif mengawasi dan mendukung penganggaran, sementara masyarakat ikut menjaga kawasan. Kalau semua bergerak bersama, kita punya peluang untuk memulihkan Bukit Rabang sekaligus mencegah persoalan serupa terulang," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan