DPMPTSP Bengkulu Selatan Permudah Urus Izin Usaha, Inilah Sistem Solusi Barunya!
Masyarakat yang ingin menjalankan usaha tidak lagi harus melewati proses panjang secara manual karena sebagian besar tahapan dapat dilakukan secara digital demi permudah urus izin usaha--
Ia mencontohkan, usaha perdagangan kecil seperti warung atau toko sederhana pada umumnya memiliki tingkat risiko lebih rendah sehingga pengurusannya relatif lebih cepat.
Sementara itu, bidang usaha tertentu yang memiliki dampak lebih luas akan membutuhkan dokumen tambahan dan proses pemeriksaan sebelum mendapatkan izin.
“Yang menentukan tingkat risiko bukan petugas DPMPTSP. Sistem sudah mengaturnya berdasarkan KBLI. Karena itu masyarakat harus memilih jenis usaha yang sesuai saat melakukan pendaftaran,” tambahnya.
Selain memberikan kemudahan, penerapan OSS-RBA juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah usaha yang memiliki legalitas. Dengan izin resmi, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi sekaligus lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah.
Pranata Perizinan DPMPTSP Bengkulu Selatan, Aswidah, mengatakan sejak penerapan aturan terbaru terdapat perubahan dalam mekanisme sejumlah perizinan tertentu.
Ia menjelaskan, setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, beberapa jenis usaha yang sebelumnya dapat terbit otomatis melalui OSS kini harus melewati proses verifikasi dan validasi.
“Untuk izin tertentu, termasuk beberapa bidang usaha yang memiliki ketentuan khusus, sekarang harus melalui pemeriksaan DPMPTSP. Tidak semuanya langsung terbit otomatis seperti sebelumnya,” ungkap Aswidah.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pelaku usaha di Bengkulu Selatan yang mengajukan izin usaha minuman beralkohol. Apabila nantinya ada permohonan, prosesnya tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Meski seluruh layanan telah berbasis digital, DPMPTSP memastikan masyarakat yang belum memahami penggunaan aplikasi OSS-RBA tetap mendapatkan bantuan.
Pendampingan diberikan mulai dari pembuatan akun, pemilihan bidang usaha, pengisian data, hingga proses penerbitan izin.
“Pelaku usaha sebenarnya dapat mengurus semuanya secara online. Tetapi kami tetap membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan agar prosesnya tidak terhambat,” ujar Aswidah.
Dengan hadirnya OSS-RBA, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat Bengkulu Selatan yang menjalankan usaha secara legal dan tertib administrasi.
Kemudahan perizinan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang investasi baru, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
Bagi masyarakat yang ingin memulai usaha, memahami aturan perizinan menjadi langkah penting agar kegiatan bisnis dapat berjalan lancar dan memiliki dasar hukum yang jelas.*