Jaksa Cek Lokasi HPT Bukit Rabang, Sampel Tanah Diambil, Bongkar Dugaan Perambahan Seret 6 Tersangka
Jaksa turun langsung ke lokasi HPT Bukit Rabang ambil sampel tanah untuk bongkar dugaan perambahan yang seret 6 tersangka.--
Tim penyidik terlihat menyisir beberapa titik di kawasan HPT Bukit Rabang yang sebelumnya diduga telah dibuka maupun dikuasai secara ilegal.
Selain mengambil sampel tanah, tim juga memeriksa kondisi vegetasi dan lingkungan sekitar guna memastikan tingkat kerusakan yang terjadi di kawasan tersebut.
HPT Bukit Rabang sendiri diketahui merupakan kawasan hutan negara dengan status Hutan Produksi Terbatas.
Kawasan ini memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, tata air, hingga keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah Bengkulu Selatan.
Karena itu, aktivitas perambahan maupun penerbitan hak kepemilikan di kawasan hutan negara dianggap sebagai persoalan serius yang dapat berdampak luas.
Tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, Kejari Bengkulu Selatan juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan HPT Bukit Rabang.
Sertifikat tersebut diduga diterbitkan secara ilegal di atas kawasan hutan negara.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan kepala desa, hingga pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam proses penerbitan sertifikat.
Meski demikian, penyidik memastikan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan.
Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami mengimbau semua pihak kooperatif dalam proses hukum ini. Jika ditemukan bukti baru, tentu penyidikan akan terus dikembangkan,” tegas Haryandana.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen pertanahan, hingga bukti lapangan akan terus diperkuat agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.