Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Samsat: Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Pertama

Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, Rabu 6 Mei 2026. Sumber foto : IST/RKa--

BINTUHAN – Dengan dimulainya program pemutihan pajak kendaraan, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini.

Karena program pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) ini tidak selalu ada. 

Dengan adanya program ini, masyarakat Kaur yang memiliki kendaraan mati pajak bisa mendapatkan keringanan dan hanya membayar pajak tahun berjalan atau satu tahun saja. Sedangkan tahun-tahun yang menunggak diputihkan atau tidak dibayar.

“Untuk program pemutihan pajak kendaraan saat ini sudah diberlakukan. Dan akan berakhir hingga akhir Agustus 2026. Bagi masyarakat Kaur silakan memanfaatkan program yang ada,” kata Wabup Kaur, Rabu 6 Mei 2026.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Selatan Dimulai! Denda Dihapus, Cukup Bayar 1 Tahun

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Kemajuan Daerah, Berikut Pernyataan Camat Maje

Agar diketahui masyarakat luas, dilakukan berbagai langkah, baik itu sosialisasi maupun yang lainnya. Sehingga masyarakat yang ada di perdesaan, perkebunan dan lainnya bisa mengetahui program ini dan membayar pajak kendarannya.

Sebab, dalam meningkatkan pendapatn daerah salah satunya dari pajak kendaraan yang dibayar masyarakat. Untuk itulah, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan sudah menunggak pajaknya bertahun-tahun, hanya dikenakan biaya pajak berjalan atau tahun berjalan saat ini.

Terpisah Kepala UPTD Samsat Kaur H Alex Supekri, M.Si mengatakan, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, saat ini telah disediakan Samsat Desa. Masyarakat yang jauh tidak perlu lagi ke Kantor Samsat kabupaten, tapi cukup membayar pajak di Samsat Desa. 

Untuk Samsat desa i ada di Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal, lokasi Kantor Bank Bengkulu (BB) cabang pembantu wilayah Nasal, Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Kantor BB cabang pembantu wilayah Tanjung Kemuning dan Desa Cokoh Enau Kecamatan Kaur Utara Kantor Camat Kaur Utara. 

Dengan telah memiliki Samsat desa, masyarakat yang jauh atau yang dekat dengan lokasi tersebut akan mudah untuk membayar pajak. Juga tidak kalah pentingnya bagi masyarakat yang ingin bayar pajak tidak perlu membawa KTP pemilik pertama, cukup KTP pengguna kendaraan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan