Lelang Ternak Kedua Digelar, Satpol PP Kaur Lakukan Penertiban Hingga Malam
Anggota Satpol PP Kaur saat melakukan penertiban hewan ternak di malam hari, Kamis 26 Maret 2026,--
BINTUHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur terus melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2025 tentang hewan ternak.
Pada Kamis 26 Maret 2026 pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan dua ekor ternak jenis sapi di Kecamatan Kaur Selatan.
Selain itu, Satpol PP akan melakukan lelang dua ekor ternak yang telah diamankan sejak 2 Maret 2026. Due ekor ternak tersebut dengan rincian sapi satu ekor dan satu ekor kambing.
Untuk lelang ternak akan digelar Jumat 27 Maret 2026. Sesuai dengan pengumuman nomor 300.1/145/SATPOL-PP/PANEL/2026 tentang lelang hewan ternak terbuka untuk umum.
“Untuk penertiban ternak oleh anggota Satpol PP terus dilakukan, baik siang maupun malam hari. Sedangkan untuk lelang akan digelar Jumat 27 Maret 2026, yang mana ternak yang akan dilelang telah memenuhi ketentuan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan, SE, MM, Kamis 26 Maret 2026.
BACA JUGA:Satpol PP Kaur Kembali Akan Lelang Ternak, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Perdana Satpol PP Lelang Ternak Hasilkan Rp 35 Juta, Total PAD Rp 108 Juta
Penertiban ternak di Kaur akan dilakukan secara terus menerus, baik siang maupun malam. Untuk itu diimbau seluruh peternak untuk tidak lagi melepasliarkan ternaknya.
Karena apabila dilepas dan ditangkap oleh anggota Satpol PP maupun pihak desa, pemilik ternak akan dikenakan denda yang cukup mahal. Denda sapi Rp 2,5 juta dan kambing Rp 1 juta per ekornya.
Apabila selama 20 hari ternak yang ditangkap Satpol PP tidak ditebus pemiliknya, dianggap ternak tersebut tidak bertuan dan Satpol PP akan melakukan lelang secara terbuka.
Untuk ternak yang akan dilelang pada Jumat 27 Maret 2026, hasil penertiban anggota di Kecamatan Kaur Selatan. Ternak diamankan di Desa Sinar Pagi tepatnya di dekat Polres Kaur pada tanggal 2 Maret 2026.
Setelah diamankan hingga saat ini tidak ada warga atau pemiliknya mengurus atau mengambil ternak tersebut.
Untuk lelang awalnya akan dilaksanakan saat masuk kantor pertama setelah libur Idul Fitri 1447 H, tetapi masih ada administrasi yang belum dituntaskan, sehingga lelang ditunda dan akan dilaksanakan pada Jumat 27 Maret 2026.
Bagi masyarakat yang berminat silakan ikuti lelang dengan datang ke Dinas Satpol PP dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.*