Ini Jadwal Libur Lebaran ASN Pemda Kaur, Dilarang Libur Lebih Awal Atau Nambah Libur
Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si, menghimbau seluruh ASN tidak tambah libur dan masuk kerja sesuai dengan jadwal. Sumber foto : DOK/RKa--
BINTUHAN - Jelang libur lebaran Idul Fitri 1447 H tahun 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Kaur dilarang untuk dahulu libur lebaran, apa pun alasannya.
Apabila diketahui ada ASN yang nekat melakukan libur dahulu atau saat masuk kerja nantinya menambah libur, dipastikan ASN tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai aturan.
"Seluruh ASN jajaran Pemda Kaur diminta untuk senantiasa meningkatkan disiplin kerja. Tidak melanggar aturan yang ada, terutama senantiasa meningkatkan kedisiplinan kerja," kata Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si, Kamis 12 Maret 2026.
Dikatakannya, libur Idul Fitri 1447 H yakni tanggal 18-24 Maret 2026. Dengan begitu tanggal 16,17 Maret 2026 seluruh ASN wajib hadir dan memberikan pelayanan seperti biasanya. Setelah libur panjang Idul Fitri, seluruh ASN Kaur kembali akan masuk kerja pada tanggal 25 Maret 2026.
BACA JUGA:Libur Lebaran, PT RCI Tutup Sementara Penerimaan TBS, Cek Jadwalnya
BACA JUGA:Libur Lebaran, Berwisata ke Dermaga KNMP Merpas Dikenakan Tarif
Lanjutnya, bagi ASN yang nekat menambah libur kerja siap-siap akan mendapat sanksi, sesuai dengan aturan yang ada. Selama libur lebaran seluruh ASN memanfaatkan waktu yang ada untuk berkumpul bersama keluarga maupun kegiatan yang sifatnya positif.
Ditambahkannya, mudik lebaran Idul Fitri 1447 H, Mobil Dinas (Mobnas) bisa digunakan. Dengan begitu seluruh ASN juga wajib merawat dan menjaga Mobnas tersebut saat dibawa mudik lebaran. Jangan sampai Mobnas yang dibawa mudik justru mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Kebijakan Bupati Kaur memberikan ruang untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini hal yang sangat membantu para ASN maupun pejabat jajaran Pemda Kaur. Dengan begitu amanat atau kepercayaan yang ada jangan disia-siakan.
"Sesuai dengan arahan Bupati, untuk mobnas boleh dibawa mudik, juga untuk pejabat Kabupaten Kaur tidak ada dari luar Provinsi Bengkulu maka Mobnas yang dipakai masih seputar Provinsi Bengkulu," tutupnya.