Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penerbitan SHM di Bukit Rabang, Kejari Terus Periksa Saksi

Proses penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM di kawasan HPT Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten BS terus bergerak maju. --

Fokus bukan hanya pada aspek administratif penerbitan sertifikat, tetapi juga menelusuri ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Langkah konkret yang telah dilakukan penyidik sebelumnya adalah penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manna serta dua rumah pribadi pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

Dari rangkaian tindakan tersebut, penyidik mengamankan tujuh sertifikat hak milik yang diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi HPT Bukit Rabang.

“Pengumpulan alat bukti masih terus kami lakukan. Tujuh SHM yang telah diamankan menjadi bagian dari barang bukti awal yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelas Rifani.

Jumlah tersebut bukan angka final. Penyidik membuka kemungkinan adanya tambahan barang bukti maupun saksi baru seiring perkembangan penyidikan.

Setiap dokumen yang disita kini tengah ditelaah untuk mengetahui dasar penerbitannya, termasuk riwayat permohonan dan persetujuan administrasinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif, status kawasan hutan dan potensi kerugian negara. Hutan Produksi Terbatas secara hukum memiliki batasan dalam pemanfaatannya.

Jika terbukti terjadi penerbitan SHM yang tidak sesuai prosedur, maka hal itu tidak hanya berdampak pada aspek hukum administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Ia juga mengingatkan, penyidikan perkara yang berkaitan dengan tata kelola lahan memerlukan kehati-hatian ekstra.

Selain menyangkut kepentingan individu, perkara ini beririsan dengan kepentingan negara dalam menjaga kawasan hutan dan kelestarian lingkungan.

Secara regulatif, kawasan HPT tidak serta-merta dapat dialihkan menjadi hak milik tanpa melalui proses perubahan status yang sah.

Oleh karena itu, penyidik menelusuri apakah ada tahapan yang dilangkahi atau kewenangan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Di tengah perhatian masyarakat, Kejari BS meminta publik untuk bersabar dan tidak berspekulasi. Aparat penegak hukum memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perjalanan penyidikan ini masih panjang. Namun dengan langkah yang sistematis, pengumpulan alat bukti yang berkelanjutan, serta pemeriksaan saksi yang terus dilakukan, Kejari BS menunjukkan keseriusannya dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan SHM di HPT Bukit Rabang.

Apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka proses akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan