Mahasiswa Program BJB Kaur Buka Suara, Beasiswa Macet
Screenshot keluhan mahasiswa program beasiswa BJB Kaur tahun 2021. Sumber foto : koranradarkaur.id--
BINTUHAN - Program beasiswa Bintang Jemput Bintang (BJB) di Kabupaten Kaur berakhir tahun 2021. Pemda Kaur mengirim putra-putri yang berprestasi dikuliahkan secara gratis.
Setiap tahun Pemda Kaur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kaur selalu menganggarkan dana untuk beasiswa tersebut.
Tetapi di tahun 2024, saat para mahasiswa akan menyelesaikan studinya, terjadi kemacetan. Sehingga para mahasiswa program BJB terpaksa mengeluarkan uang sendiri agar studi mereka tidak terhambat.
“Hingga saat ini uang yang seharusnya hak kami tidak kunjung dibayar pihak Dispenbud Kaur. Sebelumnya di tahun 2024 pihak Dispenbud Kaur berjanji akan membayar uang tersebut pada pertengahan tahun 2025, tetapi hingga saat ini belum juga dibayarkan,” kata salah seorang mahasiswa program BJB Kaur, Eflyn Viola yang kuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB), Minggu 1 Maret 2026.
Dikatakannya, mahasiswa program BJB yang kuliah di IPB ada 5 orang. Tiga mahasiswa angkatan 2021 dan dua mahasiswa angkatan 2020. Kemudian di UGM Yogyakarta ada 2 orang mahasiswa angkatan 2020. Semua berjumlah 7 mahasiswa. Semuanya belum dibayar oleh Dispenbud Kaur.
BACA JUGA:Alya Fadhiyah Mahasiswi Kaur Kembali Raih Beasiswa, Peraih BJB 2020, Ini Perjuangannya
Eflyn menyampaikan, untuk melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara pribadi senilai Rp 30 juta lebih. Uang tersebut hasil meminjam dengan orang lain. Karena harus melaksanakan sidang skripsi dan mengurus ijazah. Seluruh mahasiswa penerima beasiswa disarankan Dispenbud Kaur, kalau memang harus segera melaksanakan sidang skripsi, maka uang UKT ditalangi secara pribadi terlebih dahulu.
Terpisah Sekda Kaur Dr Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si mengatakan, belum mengetahui secara rinci tentang dana BJB tersebut. Nantinya kalau memang dana tersebut belum dicairkan, maka dipastikan akan dicairkan. Begitu juga apabila nantinya sudah dicairkan dan belum diberikan ke penerima, maka harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang mencairkan.
“Tentang dana BJB akan dilihat dulu, nantinya akan diketahui baik prosesnya maupun yang lainnya. Apabila belum cair maka akan dicarikan solusinya, dan apabila sudah cair maka wajib diberikan ke penerima dana tersebut,” jelasnya.
Sedangkan Kadis Penbud Kaur Lisarmawan, MAP mengatakan, dana beasiswa BJB dianggarkan tahun 2024. Dan anggaran tersebut sudah dicairkan oleh pejabat sebelumnya. Sementara tahun 2025-2026 tidak ada anggaran untuk program BJB. Dengan begitu, tentunya hal ini akan ditelusuri terlebih dahulu. Karena tentang BJB yang masih bermasalah ia baru mengetahui setelah pihak media yang menanyakan persoalan BJB masih ada yang belum dibayar.