Kejar PAD, Satpol PP Akan Tertibkan Parkir Ilegal
Satpol PP dan Damkar BS menyatakan kesiapan mereka untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut, termasuk siap tertibkan parkir ilegal yang ada di wilayah Kabupaten BS. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menjadi perhatian Pemkab BS. Salah satu langkah konkret yang kini diperkuat adalah optimalisasi sektor retribusi daerah, terutama dari parkir. Dalam hal ini, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) BS menyatakan kesiapan mereka untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut, termasuk siap tertibkan parkir ilegal yang ada di wilayah Kabupaten BS.
Kadis Satpol PP dan Damkar BS Efredy Gunawan, S.STP, M.Si menegaskan, institusinya memiliki tanggung jawab penting sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan terhadap retribusi resmi.
“Sebagai penegak Perda, kami siap membantu dinas terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah, agar potensi pajak dan retribusi daerah dapat tergali secara optimal,” ujar Efredy.
Ia menjelaskan, koordinasi lintas instansi telah dilakukan, terutama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan. Sinergi ini bertujuan memastikan sistem pemungutan retribusi berjalan sesuai ketentuan serta mencegah kebocoran pendapatan daerah.
- BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, DPRD Minta Pemda Bengkulu Selatan Tertibkan Juru Parkir Liar di Kawasan Wisata
- BACA JUGA:Tukang Parkir Ketahuan Nakal, Dinas Perhubungan: Penarikan Retribusi Bisa Dihentikan
Salah satu fokus utama saat ini adalah penataan parkir di sejumlah pasar tradisional. Kawasan pasar dinilai memiliki potensi retribusi cukup besar, namun masih dihadapkan pada persoalan parkir liar yang kerap merugikan daerah. Petugas gabungan telah melakukan survei serta pemantauan langsung di beberapa titik, termasuk Pasar Masat dan Pasar Sukaraja di Kecamatan Seginim.
Langkah monitoring tersebut dilakukan setelah muncul keluhan dari juru parkir resmi yang merasa terganggu oleh keberadaan parkir ilegal. Praktik parkir liar dinilai tidak hanya mengurangi pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidaktertiban serta konflik di lapangan.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan pengelola pasar agar praktik parkir tanpa izin resmi dapat segera ditertibkan,” kata Efredy.
Ia menegaskan, parkir resmi memiliki legalitas jelas, seperti surat tugas dari instansi terkait serta penggunaan karcis retribusi resmi yang menjadi bukti setoran ke kas daerah. Sebaliknya, parkir liar biasanya tidak memiliki izin, sehingga pungutan yang dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi.
Fenomena ini, menurut Efredy, perlu disikapi serius karena berdampak langsung terhadap PAD. Jika dibiarkan, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah justru hilang tanpa kontribusi nyata bagi pembangunan.
“Parkir resmi memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Jika ada pihak menarik pungutan tanpa izin, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Penertiban parkir liar ke depan akan difokuskan di beberapa kawasan strategis, seperti Pasar Ampera, Pasar Masat, serta Pasar Seginim. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana memperluas pengawasan ke area pusat kota, kawasan perdagangan, hingga lokasi wisata yang memiliki potensi retribusi cukup besar.
Koordinasi dengan Dinas Perhubungan juga akan diperkuat untuk memastikan kejelasan titik parkir resmi. Hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak bingung serta dapat membedakan parkir legal dan ilegal.
Efredy menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak semata represif, tetapi juga edukatif. Pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta calon juru parkir agar memahami aturan yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan tercipta kesadaran bersama mengenai pentingnya kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Setelah pendataan dilakukan, jika masih ada pihak yang menarik retribusi tanpa izin dan hanya untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.