Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Perda Ternak Resmi Berlaku, Satpol PP Akan Bertindak Tegas

Kadis Satpol PP Budi Satra Hermawan, M.Si menjelaskan tentang Perda Ternak, Minggu 8 Februari 2026. --

Karena dengan ternak tidak dilepas liarkan akan bisa membantu pemilik ternak itu sendiri, mulai dari harga ternak, juga akan menguntungkan seluruh petani di Kabupaten Kaur. Serta dipastikan tidak ada lagi tanam tubuh petani yang dimakan ternak.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan