Disnakertrans Kaur Kelola Data CPMI Lewat Sistem Digital Sisko P2MI
Kepala Seksi Penempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Kaur, Yuliswan, S.Sos sebutkan bakal melakukan pengawasan dan pengelolaan data CPMI 2026.-Sumber foto: IST/RKa-
BINTUHAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur resmi memulai langkah baru dalam pengawasan dan pengelolaan data Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, Disnakertrans Kaur berkomitmen membantu CPMI menggunakan sistem digital Sisko P2MI milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat basis data ketenagakerjaan daerah, khususnya terkait warga Kabupaten Kaur yang bekerja di luar negeri.
BACA JUGA:Richeese Factory Bengkulu Butuh Tenaga Kerja, Gaji Lumayan Besar dan Ada Bonus!
Dengan keterlibatan langsung Disnakertrans dalam pengelolaan sistem tersebut, pengawasan terhadap CPMI diharapkan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan akurat.
Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Kaur, Yuliswan, S.Sos menjelaskan, bahwa pengelolaan Sisko P2MI memungkinkan pemerintah daerah memantau secara rinci keberadaan CPMI asal Kaur.
Mulai dari negara tujuan, jenis pekerjaan, hingga perusahaan tempat mereka bekerja dapat terdata dengan jelas.
BACA JUGA:2 Juta Tenaga Kerja Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Tempat Kerja Idaman
BACA JUGA:2 Juta Tenaga Kerja Akan Terserap dari Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih
“Dengan sistem ini, kami bisa mengetahui ke mana saja CPMI asal Kabupaten Kaur bekerja, di negara mana mereka berada, termasuk perusahaan dan jenis pekerjaan yang dijalani,” ujar Yuliswan.
Dia menambahkan, integrasi data CPMI dalam satu sistem digital akan memudahkan pemerintah daerah dalam menarik data riil secara cepat dan akurat.
Data tersebut penting untuk memvalidasi jumlah pendaftar CPMI dengan jumlah tenaga kerja yang benar-benar telah diterima serta diberangkatkan ke negara tujuan.
Menurutnya, ketersediaan data yang valid juga akan mempermudah koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan perlindungan pekerja migran.