Maksimalkan Perda Hewan Ternak, Denda Akan Ditingkatkan, Intip Besarannya!
DPRD Kaur bersama OPD terkait melaksanakan rapat sinkronisasi revisi Perda hewan ternak, Senin 27 Oktober 2025. Sumber foto : UJANG/RKa --
BINTUHAN - Untuk memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Hewan Ternak, Pemda Kaur bersama DPRD Kaur telah sepakat akan merevisi Perda tersebut. Perda Hewan Ternak akan diubah nominal denda bagi ternak yang tertangkap. Kenaikan denda ini cukup tinggi, sebelumnya untuk ternak jenis sapi dan kerbau didenda Rp 250 per ekor meningkat menjadi Rp 2 juta per ekor. Sedangkan kambing sebelumnya Rp 150 per ekor menjadi Rp 500 ribu per ekor. Langkah ini dilakukan semata – mata untuk mengatasi ternak berkeliaran. Serta akan memberikan dampak yang bagus bagi pelanggar nantinya.
“Hasil rapat bersama DPRD Kaur, Pemda dan DPRD Kuar sepakat akan merevisi Perda nomor 03 tahun 2023 tentang hewan ternak. Perda Hewan Ternak ini diubah besaran denda bagi pelanggar Perda,” kata Kabag Hukum Dasrul Imran, SH, Selasa 28 Oktober 2025.
Dikatakannya, untuk revisi Perda sendiri akan dilakukan secepatnya. Kini draf Perda sudah di DPRD Kaur, selanjutnya Perda akan digodok oleh DPRD Kaur dalam hal ini Bapemperda DPRD Kaur. Setelah semuanya rampung, Perda akan disahkan dan akan dijalankan sesuai dengan aturan yang baru. Langkah yang dilakukan tidak lain untuk memberikan epek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda. Karena saat ini tentang hewan ternak salah satu Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemda Kaur dalam penertiban. Dengan langkah yang dilakukan tentu akan berdampak nantinya.
“Setelah Perda disahkan, maka seluruh petani ternak wajib mengandang ternaknya. Kalau ditangkap anggota Satpol PP saat melakukan patroli, pemilik wajib menebus ternak sesuai dengan Perda,” jelas Kabag Hukum.
Terpisah, Ketua Bepemperda DPRD Kaur Basaruddin, S.Sos membenarkan, Pemda Kaur dan DPRD Kaur akan merevisi Perda tentang hewan ternak. Langkah ini bagian upaya dalam mengatasi hewan ternak yang masih banyak berkeliaran. Tentu revisi ini bentuk nyata dalam mengatasi persoalan ternak di seluruh Kabupaten Kaur. Nantinya dengan nominal denda ditingkatkan akan menjadi perhatian seluruh petani ternak untuk mengandang ternaknya dan tidak melepas liarkan lagi. Harapan, dengan revisi Perda ini bisa mengatasi ternak yang berkeliaran di Kabupaten Kaur.