Berawal VCS, Siswi Kaur Terjebak dan Digarap Pacar, Begini Kronologisnya
Editor: Daspan Haryadi
|
Kamis , 02 Oct 2025 - 20:11
Tersangka yang diamankan penyidik PPA Satreskrim Polres Kaur, Kamis 2 Oktober 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--
Tidak terima adiknya diperlakukan dengan, kakak korban membuat laporan dan saat diperiksa korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka. Mendengar pengakuan korban, keluarga korban terkejut dan meminta pelaku diproses secara hukum.
Tersangka dijerat pasal 181 dan 182 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.