APBD 2024 Sudah Sesuai Peruntukan, DPRD Setuju Dijadikan Perda
Ketua DPRD Kaur Januardi menyerahkan nota kesepakatan Raperda APBD 2024 jadi Perda, Senin 21 Juli 2025.-Sumber foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN- Setelah proses dan tahapan yang ada di DPRD Kaur, pertanggungjawaban APBD 2024 oleh Kepala Daerah diterima.
Ini setelah sejumlah fraksi yang ada di DPRD sepakat pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan sudah sesuai dengan peruntukan.
Bahkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 telah disahkan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin 21 Juli 2025.
BACA JUGA:Sambut Bupati Baru, DPRD Gelar Paripurna, Rifai Akan Sampaikan Pidato Perdananya
BACA JUGA:Tarif PKB dan BBNKB Jangan Memberatkan, Helmi Hasan Revisi Perda Pajak di Bengkulu
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaur Januardi didampingi Waka I Herdian Sapta Nugraha, SH, Waka II Mardianto, SAP dan Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I.
“Alhamdullilah DPRD Kaur sudah menyetujui Raperda ABPD 2024 di jadikan Perda. Setelah disetujui, Pemda Kaur akan menyampaikan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke Provinsi Bengkulu untuk di registrasi,” kata Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, Senin 21 Juli 2025.
Dikatakan Wabup, APBD 2024 telah digunakan dan kelola sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA:Paripurna, DPRD Kaur Soroti Perda Tenak Hewan Mandul, Apa Langkah Sapol PP?
BACA JUGA:Enam Perda Disahkan di Rapat Paripurna DPRD Kaur, Wabup Sampaikan LKPJ, Cek Nominalnya di Sini!
Memang dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Kaur belum menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan begitu untuk tahun 2025 yang nantinya akan diperiksa pada tahun 2026, akan diupayakan sehingga Kabupaten Kaur menerima WTP kembali.
Penghargaan WTP tentunya bentuk prestasi daerah dalam mengelola keuangan yang baik dan benar.
Lanjutnya, tahun 2024 memang masih ada banyak catatan yang harus dibenahi.