Kabupaten Kaur Harus Puas Terima WDP, BPK Sebut 2 OPD Ini
Penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD 2024, Selasa 27 Mei 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
"Kewajiban yang dimaksud, dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan pada kita selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tegas Arif.
Selain itu, Arif berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), tetapi juga digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran), serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain Pemkab Kaur, pada waktu bersamaan juga diserahkan LHP atas LKPD TA 2024 pada dua pemkab lainnya, yakni Pemkab Lebong dan Bengkulu Utara. Dimana dua kabupaten ini juga diberikan opini WDP.