Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

CPNS dan PPPK Kaur Segera Terima SK, Cek di Sini Jadwal Pembagiannya!

Staf BKPSDM Kaur yang melakukan entri data CPNS dan PPPK Kabupaten Kaur tahun 2024, Selasa 15 April 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI ya ng diterima Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang penetapan nomor Induk ASN kebutuhan tahun anggaran 2024. Berdasarkan  SE tersebut, proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK paling lambat Oktober 2025.

“Untuk aturan tentang pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 sudah diterima. Saat ini untuk CPNS pengajuan NIP sudah dilakukan, sementara untuk PPPK masih tahapan proses,” kata Kabid Mutasi Kepangkatan Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Yusi Nofriyanti, SE, Selasa 15 April 2025.

Dikatakannya, untuk CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat diangkat paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Sedangkan untuk usulan penetapan NIP CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025. Untuk usulan NIP CPNS saat ini sudah rampung disampaikan ke BKN. Sedangkan untuk NIP saat ini tinggal menunggu.

Lanjutnya, sementara untuk proses pengangkatan PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025. Pengusulan Nomor Induk (NI) paling lambat tanggal 10 September 2025. Jadwal penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah 1 bulan dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk ke BKN.

BACA JUGA:CPNS Pengumpulan Berkas, PPPK Gelombang Pertama Tunggu NI

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Diundur, Lebaran 1.825 Honorer Dipastikan Akan Terima Gaji

Dengan telah diketahui jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK, daerah akan mengajukan dan menunggu. Memang sebelumnya untuk pengangkatan PPPK tahun 2024 ada kabar diundur hingga tahun 2026. Dengan telah ada aturan yang telah diterima, dipastikan pengangkatan PPPK gelombang pertama akan dituntaskan tahun 2025. 

“Dalam pengangkatan baik CPNS maupun PPPK daerah sifatnya menunggu. Dengan telah adanya aturan yang telah diterima, maka jadwal yang ada akan diikuti. Mudah-mudahan nantinya tidak ada perubahan dan CPNS serta PPPK bisa mendapatkan NIP,” tutup Kabid.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan