Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Dua Saksi Berjanji Kembalikan Uang Segini, dalam Sidang Korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Selasa 3 Maret 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --

Dari keterangan para saksi terungkap pula bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek di Dinas Pertanian Kaur tidak memiliki latar belakang sebagai kontraktor atau keahlian di bidang konstruksi. Ada yang berprofesi sebagai masyarakat umum, petani, bahkan tukang pangkas rambut. Mereka disebut dipilih karena memiliki kedekatan sebagai tim sukses maupun keluarga Bupati.

“Setahu saya latar belakangnya bukan kontraktor, banyak dari keluarga dan tim sukses Bupati,” ungkap saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Dr. Arif Wirawan, SH, MH mengatakan pada persidangan hari ini pihaknya menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari rekanan dan pengawas.

"Kita menghadirkan 4 orang saksi yang terdiri dari rekanan dan pengawas," ujar Arif 

Menurut Arif, keterangan para saksi tersebut semakin memperkuat dakwaan jaksa, khususnya terkait adanya pemberian fee serta ketidaksesuaian volume pekerjaan. 

"Selanjutnya, pihaknya juga akan kembali menghadirkan saksi dari unsur pengawas dalam agenda persidangan berikutnya," ujarnya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum dari Lianto dan Beben, Sopian Siregar SH, menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap masih ada pihak yang mengaku menerima uang namun belum mengembalikannya hingga saat ini.

“Yang pertama, hari ini ada pihak yang mengaku menerima uang tetapi belum dikembalikan sampai sekarang. Ada saksi atas nama Diki sebagai inspektur pengawasan sebesar Rp4 juta dan ada lagi saksi bernama Darlan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam persidangan Darlan telah berjanji akan mengembalikan Rp34 juta kepada jaksa. Selain itu, pada sidang sebelumnya saksi Rustianda atau Juanda juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp109 juta.

“Harapan kami pihak-pihak tersebut kooperatif. Jika tidak segera dikembalikan, tentu kita berkaca dari perkara-perkara lain, akan ada perkara Dinas Pertanian Kaur tahap dua nantinya,” tegasnya.

Sopian berharap nama-nama yang telah disebutkan dapat segera merealisasikan pengembalian dana tersebut karena berdampak langsung pada pemulihan kerugian keuangan negara serta implementasinya terhadap proses hukum yang berjalan.

Perkara tersebut mendudukkan 12 terdakwa, yakni mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Rahmat Fajar, pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur, Junaidi Habdilah. Kemudian sembilan terdakwa merupakan kontraktor, mereka adalah, Beben Satria Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Jefri Anthoni, Eko Agrelyo, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi dan Apri Makrisa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan