Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Pemprov Bengkulu Genjot PAD, Parkir Ruang Publik Balai Buntar Resmi Diberlakukan

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson menunjukkan dasar hukum penarikan parkir di ruang publik Balai Buntar, Rabu 25 Februari 2026.--

“Koperasi ini telah mengurus nomor wajib pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sebagai wajib pajak, sehingga memiliki nomor resmi,” jelasnya.

Setelah NPWPD terbit, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan tarif pajak parkir di Balai Buntar sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

"Koperasi tersebut telah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administratif," kata Eddyson

Lebih lanjut, Eddyson menerangkan bahwa dari total penerimaan parkir tersebut, sebesar 10 persen menjadi bagian Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir. Sementara sisanya dibagi antara pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di Balai Buntar ini diberlakukan pajak parkir. Sebesar 10 persen masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan sisanya dibagi antara pihak pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai PAD,” paparnya.

Menanggapi video viral terkait penarikan parkir tersebut, Eddyson kembali menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan telah sah secara hukum.

“Penarikan itu sah dan legal karena dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki badan hukum. Aturannya sudah jelas, sudah terbit, dan mulai berlaku kemarin,” pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan