Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

DJPb Bengkulu Sebut Pendapatan Negara Tak Capai Target

DJPb Bengkulu menggelar Koordinasi, Evaluasi, dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun 2025, Senin 26 Januari 2026.-Sumber foto: IST/RKa-

Menurut Irfan, evaluasi menunjukkan tantangan utama rekonsiliasi terletak pada pengumpulan data dari pemerintah daerah. 

"Kami mendorong agar proses rekonsiliasi tidak hanya dilakukan per semester, tetapi dapat dilaksanakan secara bulanan," ujar Irfan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Supi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara serentak. 

"Langkah ini merupakan inisiatif positif yang dapat meningkatkan kinerja dan sinergi antarinstansi," kata dia.

Ia menambahkan ketepatan waktu penyelesaian BAR Rekonsiliasi menjadi salah satu indikator kinerja yang mempengaruhi penyaluran DBH. 

"Semakin baik kinerja instansi, maka peluang penyaluran DBH secara tepat waktu juga semakin besar," lanjut Supi.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula pesan kepada para bendahara instansi pemerintah daerah agar lebih patuh dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Kepatuhan diperlukan baik dalam pembayaran maupun pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, tutur pejabat DJP.

"Pajak yang telah dipungut harus segera disetorkan ke kas negara. Keterlambatan penyetoran pajak yang telah dipungut berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," kata pejabat DJP. 

Untuk diketahui, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di Transfer ke Daerah (TKD) khususnya Kabupaten Kaur yaitu sebesar Rp 793 Miliar dengan penyaluran sudah pada 98 Persen.

Sedangkan untuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditransfer dari pusat ke daerah yaitu Rp 5,7 Miliar dengan penyaluran Rp 5,2 Miliar dengan persentase 90 persen.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan