Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Hakim Semprot Pantun PH di Sidang Pledoi Korupsi Perjadin DPRD Bengkulu

Para terdakwa saling bergantian membacakan pembelaan di sidang Perjadin DPRD Bengkulu, Selasa 13 Januari 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --

"Kami beri waktu seminggu untuk menyampaikan Replik dan akan bersidang di Selasa 20 Januari 2026," kata Paisol SH MH.

Untuk diketahui, ketujuh terdakwa tersebut dituntut dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Lengkapnya dalam tuntutan tersebut:

1. Mantan Setwan DPRD Provinsi, Erlangga dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar subsidair 2 tahun penjara

2. Mantan bendahara Setwan, Dahyar dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar subsidair 2 tahun penjara

3. Mantan PPTK perjalanan dinas, Rozi Marza dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 40 juta subsidair 3 bulan penjara

4. Mantan Kasubbag Umum, Rizan Putra dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 85 juta

5. Mantan Pembantu Bendahara, Ade Yanto dituntut 2 tahun penjada denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 85 juta subsidair 7 bulan

6. Mantan Pembantu Bendahara, Relly Pribadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

7. Staf PPTK, Lia Fita Sari dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 25 juta subsidair 3 bulan penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan