Hakim Semprot Pantun PH di Sidang Pledoi Korupsi Perjadin DPRD Bengkulu
Para terdakwa saling bergantian membacakan pembelaan di sidang Perjadin DPRD Bengkulu, Selasa 13 Januari 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --
"Kami beri waktu seminggu untuk menyampaikan Replik dan akan bersidang di Selasa 20 Januari 2026," kata Paisol SH MH.
Untuk diketahui, ketujuh terdakwa tersebut dituntut dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Lengkapnya dalam tuntutan tersebut:
1. Mantan Setwan DPRD Provinsi, Erlangga dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar subsidair 2 tahun penjara
2. Mantan bendahara Setwan, Dahyar dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar subsidair 2 tahun penjara
3. Mantan PPTK perjalanan dinas, Rozi Marza dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 40 juta subsidair 3 bulan penjara
4. Mantan Kasubbag Umum, Rizan Putra dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 85 juta
5. Mantan Pembantu Bendahara, Ade Yanto dituntut 2 tahun penjada denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 85 juta subsidair 7 bulan
6. Mantan Pembantu Bendahara, Relly Pribadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
7. Staf PPTK, Lia Fita Sari dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti Rp 25 juta subsidair 3 bulan penjara.