PH Baca Pledoi Terdakwa Korupsi Perjadin Sekretariat DPRD Kaur, Ada Menarik di Sini!
Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara dugaan korupsi belanja Perjadin Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, Selasa 06 Januari 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --
Karena, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.