Perintah Kapolri, Polda Bengkulu Tegaskan Akan Lakukan Penindakan Sesuai SOP
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K, MM, M.AP, CPHR, CBA, Minggu 31 Agustus 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--
“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” kata Sigit dalam video yang dilihat.
Sigit menyatakan bakal bertanggung jawab apabila ada pihak yang menyalahkan tindakan tegas itu.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tinjau Lahan Pembangunan Gedung Baru RSUD M Yunus, Ini Kata Helmi Hasan
“Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” ujar Sigit.
Sebelumnya, Kapolri Sigit mengatakan mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas menghadapi aksi anarkistis yang terjadi di sejumlah daerah.
"Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang," kata Listyo didampingi Panglima Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah keluar dari kediaman Presiden Prabowo pada Sabtu 30 Agustus 2025.
Listyo mengatakan TNI-Polri akan segera turun mengambil langkah di lapangan untuk mengembalikan rasa aman publik.
Ia mengatakan dalam dua hari terakhir, kecenderungan aksi unjuk rasa di beberapa wilayah berubah menjadi kerusuhan dengan pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas kepolisian.
"Situasi seperti itu tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan pidana," ujar dia.
Kapolri mengklaim mereka sudah mendapat informasi bahwa masyarakat sudah gelisah dan takut. Oleh karena itu, kata dia, aparat akan segera bergerak memulihkan situasi.
Sigit menekankan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur untuk memastikan ketertiban kembali terjaga. "Semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional," kata Kapolri.