MAJE- PT Samudera Inti Perdana (SIP) Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur oleh warga, atas dugaan pencemaran air sungai sambat di Desa Air Jelatang Kecamatan Maje.
Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan sudah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim DLH Kaur.
Hasil pemeriksaan perusahaan terbukti melanggar diantaranya membuang lumpur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan cara disedot atau dipompa.
Sebagai tanggungjawabnya mereka diberikan sanksi tertulis dari Bupati Kaur.
Kadis DLH Kaur Henry Faizal, SE, M.Si melalui Sekretaris Bambang Trio Irawan, SSTP, M.Si mengatakan, hasil pengecekan dan pemeriksaan dokumen lingkungan milik PT SIP. Ditemukan banyak sekali pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Salah satunya membuang lumpur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan cara disedot atau dipompa.
BACA JUGA:ANBK SMAN 9 Kaur Tuntas, Mengukur Mutu dan Kualitas
BACA JUGA:September SMPN 6 Kaur Gelar ANBK, Ini Harapan Kepsek
Hal ini tentunya dapat merusak konservasi Sumber Daya Alam (SDA) diarea perusahaan dan Sungai Sambat.
Temuan ini sudah dilaporkan ke Bupati Kaur. Sebagai tindakan tegas Bupati, PT SIP diberikan sanksi tertulis.
Kini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) sanksi tertulis dari Bupati Kaur tersebut.
"Pelanggaran yang dilakukan PT SIP sudah kami sampaikan ke Bupati Kaur dan sudah kami bahas juga dalam rapat intern. Untuk memberikan efek jera terhadap PT SIP. Bupati Kaur akan memberikan sanksi tertulis dengan mengeluarkan SK. Karena aktivitasnya berpotensi merusak Konservasi SDA di area perusahaan dan air sungai sambat bahkan ekosistem sungai dan laut," ujarnya.
BACA JUGA:Pemdes Gedung Menung Terima Penghargaan Administrasi Terbaik 2024
Lanjutnya, secara teknis, mereka baru mengecek dokumen lingkungan PT SIP. Belum dengan pengambilan sampel air sungai sambat.
Karena pengawasan dan pengecekan PT SIP dilakukan secara berkala.