Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Pendaftaran PPPK 2024

Senin 19 Aug 2024 - 14:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Saat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka honorer atau non Aparatul Sipil Negara (ASN) harus bergerak cepat.

Pasalnya, tenaga honorer harus mempersiapkan berkas dan dokmen yang merupakan syarat pendaftaran PPPK 2024.

Nantinya, berkas dan dokumen tersebut wajib diunggah honorer melalui link pendaftaran PPPK.

Namun sebelum anda melakukan pendaftaran, bagi calon pelamar pastikan lebih dulu membuat akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Tak Lekang Oleh Waktu, 5 Sejarah Peninggalan Penjajah di Bengkulu

BACA JUGA:Ada Alur Perbedaan PPPK Secara Nasional dan Tingkat Instansi, Simak Penjelasan Berikut Ini

Tahapan ini sama dengan tahapan seleksi pada tahun-tahun sebelumnya yang sudah digelar.

Calon pelamar hanya dapat mengakses portal SSCASN setelah mereka membuat akun.

Di portal resmi ini, nantinya dilakukan pendaftaran CASN 2024.

Langkah-langkah Pendaftaran:

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum dan saat pendaftaran PPPK 2024.

1. Daftar Akun

  • Nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, tanggal lahir, nomor kontak, dan email
  • Password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman
  • Upload swafoto dan upload foto KTP dengan ukuran maksimal 2.000 KB.
  • Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun

2. Daftar Formasi

  • Mengisi biodata
  • Memilih jenis seleksi (PPPK tenaga teknis, PPPK Nakes atau PPPK guru)
  • Memilih formasi
  • Mengupload dokumen
  • Resume
  • Mencetak Kartu Pendaftaran

Perlu diingat, bahwa pilihan yang anda pilih harus sesuai dengan seleksi PPPK yang akan anda ikuti.

Jika anda salah, maka akan berdampak besar sehingga dapat berpengaruh pada nasib anda kedepannya.

Kategori :