KORANRADARKAUR.ID – Kabar baik, bagi tenaga honorer di Indonesia terkait pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Termasuk tenaga honorer yang lulus SD (Sekolah Dasar) juga dapat diangkat menjadi PPPK.
Tentu ini akan menjadi sebuah informasi yang akan membuat bahagia pihak tertentu. sebab
Tenaga honorer saat ini, sedang menunggu pengangkatan PPPK sesuai dengan amanat Undang-Undang Apartul Sipil Negara 2023 (UU ASN).
Seperti diketahui, pengangkatan PPPK merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
BACA JUGA:Peringati HUT RI, Kaur Utara Gelar Jalan sehat dan Senam Germas
Bagi tenaga honorer dengan lulusan SD juga bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024 oleh pemerintah.
Dengan demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.
Mengutip dari klikpendidikan.id, syaratnya yaitu, tenaga honorer tersebut wajib terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar bisa diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Disumpah dan Digaji Negara, PPL Malas Bantu Petani Kabupaten Bengkulu Selatan
Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR mengungkap, tenaga honorer lulusan SD juga bisa diangkat menjadi PPPK.
Lulusan SD dapat diterima, khususnya untuk tenaga honorer yang sudah terdaftar di BKN.
Mardani menyatakan, bahwa setiap pejuang harus dihargai, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Tak hanya itu, Mardani Ali Sera juga mengatakan bahwa tenaga honorer yang sudah terdata di dalam BKN akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BACA JUGA:Pergaulan Bebas Marak, Tren Pernikahan Dini di Bengkulu Selatan Kian Tinggi