Honorer Harus Tahu! Ini Kesalahan Sebabkan Honorer Langsung Gugur CPNS dan PPPK

Rabu 14 Aug 2024 - 13:12 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR,ID - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 selalu dinantikan oleh masyarakat. Itu juga berlaku untuk tenaga honorer yang ingin menjadi PNS atau PPPK.

Honorer harus memenuhi berbagai syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Selain memenuhi syarat, honorer juga harus tahu apa saja yang membuat pelamar gugur seleksi tahun ini.

Dengan begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB), telah menandatangani aturan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Juga membahas beberapa penyebab honorer dinyatakan gugur seleksi.

Mengutip dari klikpendidikan.id, berikut beberapa hal yang bisa membuat tenaga honorer dinyatakan gugur CPNS dan PPPK. Aturan ini sesudai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

BACA JUGA:Kapiten Pattimura Tumpas Pejajah, Berakhir Digantung, Fotonya Jadi Gambar Mata Uang

BACA JUGA:Pejuang Pakai Bambu Runcing, Menarik Ada Amalan Kekebalan dari Kiai Ini

1. Pernah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih

2. Pernah melakukan pelanggaran yang menyebabkan pemecatan tidak hormat sebagai pegawai swasta

3. Pernah melakukan pelanggaran sehingga diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI atau Polri.

Nah, dengan begitu hal inilah, yang membuat tenaga honorer gugur seleksi CPNS dan PPPK 2024. 

Selain itu, adapaun ketentuan lain yang harus terpenuhi oleh peserta untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.

1. Tidak pernah terlibat tindakan pelanggaran 

Peserta tidak boleh terlibat atau pernah melakukan pelanggaran seleksi PPPK 2024 agar mereka dapat mengikutinya.

2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi

Kategori :