Kedua, ada masalah pajak tiket pesawat. Roby mengusulkan adanya penghapusan pajak sehingga tercipta kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lainnya.
Ketiga, BKT menyoroti konstanta dalam formula perhitungan avtur. Kemenhub menegaskan ini harus dihilangkan, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Keempat, sistem monopoli untuk penyediaan avtur. Roby mengusulkan untuk melaksanakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider.
"Terkait dengan hal ini, Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.
Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif," tuturnya.
BACA JUGA:Ricuh Adanya Kebocoran Data ASN, BKN Ingatkan Seluruh PNS dan PPPK Ganti Password
Selain rekomendasi jangka pendek untuk 4 permasalahan utama tersebut, BKT Kemenhub menyiapkan skema untuk jangka menengah.
Menurutnya, pemerintah bisa meninjau kembali formulasi tarif batas atas (TBA) yang berlaku saat ini.
Robby menegaskan perubahan kondisi pasar perlu diakomodir dengan baik.
Secara khusus menyangkut komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada keselamatan penerbangan serta keberlanjutan layanan transportasi udara.
"Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholder bidang sumber daya energi perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor," tandasnya.