7. Memiliki keahlian yang dibuktikan dengan sertifikasi yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang diperlukan.
8. Memiliki kesehatan fisik dan mental yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di mana pun yang diputuskan oleh otoritas pemerintah, seperti di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK.
Dari data tersebut, jelas bahwa honorer tidak harus terdaftar dalam database PKN.
Oleh karena itu, honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN tetap dapat mendaftar dalam seleksi PPPK tahun 2024. ***
Kategori :