KORANRADARKAUR.ID - Kabar terbaru bagi seluruh masyarakat yang ada di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian PAN-RB RI, ada beberapa aturan baru soal seleksi pegawai tahun ini.
Bagaimana tidak, bukan hanya tenaga honorer dan masyarakat umum saja yang bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.
Namun, aturan terbarunya dikabarkan jika PPPK yang telah diangkat sejak beberapa waktu lalu, ternyata juga bisa ikut seleksi CPNS tahun 2024 ini.
Itu artinya, meskipun mereka sudah masuk daftar sebagai ASN kontrak, namun para PPPK tetap bisa masuk dan daftar untuk mengikuti seleksi CPNS tahun ini.
Seperti dilansir dari ayobandung.com, mendekati jadwal seleksi, diskusi mengenai aturan dan persyaratan seleksi semakin memanas di berbagai lini masa.
Salah satunya mengenai aturan yang berkaitan dengan PPPK bisa ikut seleksi CPNS. Ada banyak yang masih bingung dengan aturan terbaru tersebut.
Bahkan, informasi soal PPPK bisa mendaftar CPNS 2024 telah menimbulkan beragam spekulasi di kalangan masyarakat, terutama di kalangan PPPK.
BACA JUGA:Lima Nama Indonesia Sebelum Merdeka, Dwipantara Hingga To-Indo, Hindia-Belanda, To-Indo
Spekulasi ini semakin diperkuat dengan pernyataan dari Kementerian PAN-RB yang menyebutkan bahwa mereka tengah menyusun regulasi baru.
Bukan hanya itu, saat ini KemenPAN-RB RI menyatakan bahwa mereka saat ini sedang merumuskan regulasi baru yang akan menggabungkan dua peraturan terkait pengadaan ASN.
Keduanya, Peraturan MenPAN-RB Nomor : 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS dan Peraturan MenPAN-RB Nomor : 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Termasuk pertimbangan mengenai syarat pemenuhan kontrak kerja selama satu tahun bagi para PPPK, agar dapat ikut dan mendaftar seleksi CPNS.