BENGKULU - Dalam mewujudkan perlindungan bagi anak dan perempuan di Bumi Rafflesia. Dibentuklah Satuan Tugas Perlindungan Anak dan Perempuan (Satgas PPA) di 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Pengukuhan Satgas PPA telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Kamis 8 Agustus 2024.
"Langkah ini diambil untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi mereka. Itulah harapannya dari pembentukan Satgas PPA ini," kata Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes,.
Menurutnya, pembentukan dan pengukuhan Satgas PPA di seluruh kabupaten/kota di provinsi itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam melindungi perempuan dan anak.
"Satgas ini juga diharapkan dapat mempercepat tercapainya status Bengkulu sebagai provinsi layak anak, yang baru-baru ini mendapatkan evaluasi lapangan," kata Isnan.
BACA JUGA:Menuju Zero Kasus Stunting, Inilah Langkah Pemda Kaur
BACA JUGA:Ini Deretan Suku di Pulau Sumatera yang Terancam Punah
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mendukung upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Saya berharap ini bukan sekadar predikat atau pencapaian semata, tetapi menjadi sistem yang kokoh di Provinsi Bengkulu, agar kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi terjadi," katanya..
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat menjelaskan pengukuhan Satgas PPA untuk mencegah, menjangkau, dan mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu Satgas PPA juga bertugas mengurangi segala bentuk kekerasan baik di ruang publik, domestik, tempat kerja, maupun dalam situasi darurat. Serta meningkatkan layanan bagi para korban kekerasan.
"Dalam menjalankan tugasnya satgas memiliki empat bidang yaitu, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bidang data pengarusutamaan gender, bidang pengembangan pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana," ucapnya.
Eri juga menjelaskan, selama periode 2021 hingga Juni 2024 satgas telah menangani 893 kasus. Kasus-kasus yang ditangani mencakup kekerasan psikis, fisik, seksual, serta penelantaran dan eksploitasi anak.
Meskipun jumlah kasus bertambah, lanjut dia, hal tersebut juga mengindikasikan bahwa masyarakat semakin berani melaporkan pada Satgas PPA untuk mendapatkan pendampingan, dengan penanganan yang dilakukan secara cepat, terpadu dan menyeluruh.
"Lalu penting diingat. Menjaga agar anak dan perempuan terlindungi bukan hanya tugas Satgas PPA ini. Tapi merupakan tugas kita bersama," pungkasnya.*