Simak Baik-Baik! Tenaga Honorer Kategori Ini Dipastikan Tidak Dapat Ikut PPPK 2024, Simak Penjelasannya

Sabtu 10 Aug 2024 - 14:29 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Hati-hati, tenaga honorer kategori ini dipastikan tidak dapat ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Sebelum perekrutan PPPK yang rencananya akan dilaksanakan tahun ini, ada beberapa hal penting yang harus diketahui para tenaga honorer.

Sebab, meskipun beberapa informasi sebelumnya seluruh honorer bisa ikut seleksi PPPK tahun ini. Ternyata informasi itu belum bisa dibenarkan sepenuhnya.

Pasalnya, berdasarkan informasi terbaru dari pemerintah pusat, bahwasanya ada beberapa kategori honorer yang dipastikan tidak bisa ikut seleksi.

Beberapa tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi tersebut dikarenakan oleh alasan tertentu. Oleh karena itu, ada baiknya jika perhatikan dulu ketentuannya.

Seperti dilansir dari laman fajar.co.id, berikut ini beberapa kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak dapat ikut seleksi PPPK tahun 2024 ini.

BACA JUGA:5 Pejuang Tidak Mempan Ditembak, Bikin Bingung Tentara Asing

BACA JUGA:Tiga Pejuang Kemerdekaan Terkenal dari Aceh, Ada Ahli Strategi Perang

Sejak beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah selesai melakukan pendataan seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Bahkan, selain pendataan, BKN juga telah selesai melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer yang didata dan masuk dalam database BKN.

Namun, dari sekian banyak tenaga honorer yang tersebar di setiap daerah yang ada di Indonesia, rupanya tidak semuanya lulus verifikasi dan validasi.

Tercatat, hanya ada 1,7 juta honorer yang lulus dan masuk di dalam database BKN. Sedangkan, sisanya ada ratusan ribu atau bahkan jutaan pula tenaga honorer yang tidak lulus.

Perlu diketahui, persyaratan utama untuk bisa ikut seleksi PPPK tahun 2024, tenaga honorer wajib datanya sudah masuk di BKN RI dan lulus verifikasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, hanya honorer yang lulus verifikasi dan validasi yang berhak diangkat menjadi PPPK.

Bahkan, penegasan tersebut juga sudah mendapat persetujuan langsung dari Komisi II DPR RI. Sehingga, aturan tersebut sudah final.

Kategori :