Selain 5 tersangka curanmor, Polres Kaur juga mengamankan dua tersangka pelaku penganiayaan inisial AZ (17) warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara dan PR (26) yang tinggal di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Kecanduan Film 18+, Kakak di BS Nekat C4buli Adik Tirinya Sendiri, Simak Kronologisnya
Ditambahkan Kasat, untuk tersangka penganiayaan AZ (17) diamankan 2 Agustus 2024 di rumahnya. Tersangka diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap teman sekolahnya Frendi (17) dengan cara membacok bagian lengan kiri korban menggunakan sajam.
Sedangkan tersangka PR (26) yang tinggal di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan, juga pelaku penganiayaan. Melakukan penganiayaan terhadap korban Yuli (25) pada Senin 9 Juli 2024 di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan.
Penganiayaan ini bermula dari tersangka dan korban pada saat itu ribut mulut dan setelah terjadi ribu mulut pelaku langsung meninju pelipis kanan korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan mencekik leher korban. Serta memukul bagian kepala korban menggunakan pipa hingga menyebabkan korban luka memar.
“Kedua tersangka penganiayaan sudah ditahan. Dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.